Sekali Lagi Tentang Hukum Syara’ MLM
Jun 12th 2010Nizma A. IskandarHalalkah bisnis Oriflame?
Beberapa waktu yang lalu, saya mendapat artikel ini dari seorang do*wnline saya yang juga merupakan saudara sepupu saya. Dia memberikan beberapa pertanyaan berkaitan dengan keraguannya akan hukum kehalalan M*LM Oriflame.
Saya mencoba menanggapi artikel ini pun gak main-main ya, karena berhubungan dengan aqidah, ilmu fiqh dimana ilmu saya soal itu cetek banget soal itu. Tapi saya pun berusaha melakukan riset kecil-kecilan dan inilah hasil dari riset saya dibawah, yang merupakan “quote” berwarna hijau adalah tanggapan saya.
Sekali lagi, artikel ini tidak bisa diklaim sebagai yang paling benar. Tapi, bisa jadi bahan pertimbangan.
Wallahu a’lam
Pertimbangan mem post artikel ini pun, setelah kemarin ada rekan di FB yang menyinggung soal ini, dan kebetulan menggunakan referensi artikel dibawah, makanya saya merasa perlu menyuarakan pendapat saya dan mudah-mudahan bisa disikapi dengan open-minded.
Beda pendapat itu biasa, dan semua berpulang kembali pada keyakinan masing-masing. Membahas masalah sensitif seperti ini, tidak akan ada habisnya ;-) Apalagi kalo kedua pihak yang pro dan kontra saling berpegangan teguh pada pendapat masing-masing. Mari hadapi perbedaan dengan kepala dingin. Dan saling menghargai pilihan hidup masing-masing juga :-)
Buat temen-temen yang merasa artikel ini bermanfaat, with all due respects, please insert this source link yaa. Mohon cantumkan sumbernya dari blog ini. Terimakasih
Semoga kita semua selalu dalam lindungan NYA dan selalu dalam petunjuk NYA….
Intinya, carilah landasan sebelum meyakini sesuatu, supaya menjalaninya pun tenang.
Wallahu a’lam bish-shawabi
~*~*~*~*~*~*~*~*~*~*~*~*~*~*~
Hukum Syara’ Multilevel Marketing
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Publikasi 06/04/2005hayatulislam.net – Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.
Riset Nizma:
Menurutku kalau artikel ini mencontohkan Gold Quest sebagai MLM salah besar ya, karena Gold Quest sendiri yang menyatakan perusahaannya bukan MLM, money game, piramid, bahkan bukan direct selling, tapi merupakan NETWORKING. Padahal pada prakteknya Gold Quest ini adalah MONEY GAMBLING GAME.
Bisa dilihat disitus ini:
Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.
Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk.
Riset Nizma:
Di Oriflame, biaya keanggotaan hanya 39,900. Tapi biaya itu pun tidak dikeluarkan dengan cuma-cuma. Tiap member baru mendapat:
- 1 map hijau starterkit
- newsletter
- 2 sampel parfume
- katalog terkini
- form daftar
- invitation card
- lembar COF (untuk order langsung)
- welcoming letter
- kartu keanggotaan selama setahun
Yang kalau dijumlah semuanya sudah pasti lebih dari 39,900.
Selain itu untuk menjadi anggota/member/consultant Oriflame TIDAK HARUS beli barang kalau belum mau. Jadi tidak ada unzur mendzolimi disini.
Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung.. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.
Riset Nizma:
Hal ini sangatlah wajar dan tidak ada unsur keharaman disini. Coba lihat fatwa MUI di ketetapan ketentuan umum butir 6 (Fatwa MUI No 75/DSN MUI/VII/2009). Yang aku kutip dibawah ini;
” 6. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa”
Selain Fatwa MUI, baca juga Fatwa MUI Bandung disini
Di Oriflame, komisi (atau bonus) memang diberikan atas omzet grup (poin grup) seorang member/consultant. Untuk mendapatkan omzet grup yang banyak, maka seorang consultant (leader) haruslah bekerja keras membina grupnya, dan menjaga agar poinnya bisa seimbang, karena sistem di Oriflame sangatlah adil dan dibuat sedemikian rupa sehingga hanya consultant yang bekerja keras membina grup dan mengembangkan jaringannya lah yang akan mendapat komisi (bonus) terbanyak. Jadi banyak sekali contoh di Oriflame, seorang downline levelnya sudah Diamond dengan penghasilan 30juta/bulan, tapi uplinenya baru seorang Director dengan penghasilan hanya 7jt/bulan. Atau seorang downline dan upline sama-sama di level consultant 9%, tapi si downline punya penghasilan 350rb/bulan, sedangkan uplinenya hanya 80rb/bulan. Itu bisa terjadi karena si upline tidak mengembangkan jaringannya dan hanya bertumpu kepada satu orang downline yang aktif saja. Jadi bisa dilihat disini kalau sistem Oriflame sangatlah adil dan bukan merupakan skema piramida (menguntungkan upline paling atas) apalagi bukan money game
Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalam hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.
Riset Nizma:
Untuk point referee (makelar/calo), aku rasa gak ada di Oriflame. Karena makelar/calo itu pada prakteknya hanyalah sebagai perantara antara di pemilik barang dan si pembeli tapi tidak disyaratkan untuk membeli produk dagangan. Sedangkan, pada sistem bisnis perusahaan2 MLM MURNI, pembelian produk dan kepemilikan bisnis adalah syarat diterimanya seseorang sebagai distributor/anggota/member.
Di Oriflame, seseorang harus menjadi member dulu untuk kemudian bisa berjualan produk Oriflame, dan ini sama sekali bukan percaloan.
Jadi, apakah distributor beras misalnya, merupakan calo? Karena ia adalah perantara antara gudang beras dan penjual beras eceran?
Fakta Umum Multilevel Marketing
Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).
Riset Nizma:
Gak ada yang salah dengan bonus jaringan, karena bonus itu diberikan kepada consultant yang berhasil membina jaringannya sehingga menghasilkan omzet yang besar kepada perusahaan (Oriflame). Sama dengan marketing suatu perusahaan, pasti akan diberi bonus jika mencapai target tertentu.
Sekali lagi, pencontohan Gold Quest aku rasa gak relevan, karena Gold Quest jelas-jelas bukan MLM MURNI.
Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.
Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.
Riset Nizma:
Mungkin maksud artikel ini, seorang upline disebut makelar karena telah merekrut downline?
Menurutku sangat tidak tepat, apalagi di Oriflame. Siapa yang disebut sebagai makelar di bisnis Oriflame? Apakah si upline? Upline adalah orang yang merekrut seseorang yang disebut downline. Nah apakah upline ini mendapatkan fee karena telah merekrut downline (kembali lagi ke definisi makelar, yang mendapat fee/komisi langsung dari transaksi yang dimakelarinya.)
Definisi makelar menurut wikipedia:
” Makelar bertugas menjembatani kepentingan antara pihak penjual dan pembeli. Dalam praktik kerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Dari yang ingin untung sendiri dengan mengorbankan kepentingan salah satu pihak (seperti mark up harga jual barang dari penjual) dan tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin terjadi, sampai yang profesional dengan benar-benar menjembatani kepentingan pihak-pihak yang dihubungkan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurut kamus bahas Indonesia kateglo
Definisi Makelar:
- perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang: dia menjual langsung mobilnya kepada pembeli tanpa –
- orang atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi
sedangkan kalau di Oriflame, sistemnya adalah, seorang upline tidak mendapatkan apa-apa atas perekrutan yang dia lakukan, tidak ada sistem komisi langsung. Jadi tidak ada pemakelaran di sistem MLM Murni (Oriflame).
Karena seorang upline hanya mendapatkan poin kumulatif dari downline-downline dibawahnya, upline tidak mendapatkan : 23 persen potongan dr penjualan yang dilakukan downline nya atau dengan kata lain upline tidak mendapatkan profit dr selisih harga jual dan harga beli yang penjualannya lakukan downline.
Upline, ketika dia melakukan penjualan produk Oriflame, maka dia adalah penjual. Jika downline melakukan penjualan langsung, upline tidak dapat apa-apa dari penjualan downline nya tersebut itu.
Mungkin bisa aku jelaskan dalam skema sederhana berikut ya:
upline ——> downline —–> pembeli/konsumen
barang yang diperdagangkan : lipstik oriflame
lipstik oriflame —> downline —-> pembeli : apa si downline di sebut makelar?
Contoh gamblangnya, misal: Oriflame sebagai distributor, downline sebagai TOKO
Coba deh, apa bisa kita beli Aqua 1 botol di pabrik DANONE??tentunya kita beli toko terdekat (pengecer/distributor)
Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar
Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
Riset Nizma:
Kalo mengenai ini, sudah jelas ya, Oriflame tidak ada sistem pemakelarannya. masalah 2 akad dalam satu transaksi, nah apakah member di haruskan membeli produk? tentu tidak ada paksaan, tp apakah kegiatan dari bisnis oriflame ini sebelumnya? jelas menjual produk, produknya jelas, nyata, dan fisik dan isi nya tidak mengandung yang di haramkan.
2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:
“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)
Riset Nizma:
Untuk urusan hadist, aku memang kurang memahami, ini harus ada pembahasan tersendiri dan pendalaman dalam hukum hadist. Setauku, hadist itu ada jenis dan tingkatannya, dari yang shohih (sah) sampai yang munkar. Seperti yang tertera di blog ini. Untuk hadist diatas, kita tidak tau termasuk hadist apakah dia?walaupun ada keterangan periwayatan dan ada catatan kaki dari kitab mana, tapi kita harus mendalami lagi. Agar memahami benar arti dari hadist ini. Bukan sekedar ilmu ikut-ikutan atau penalaran pribadi. Karena, bisa saja, sudah pintar hadist, tapi pengkajian hadistnya tidak benar alias masih mementingkan kepentingan pribadi. Jadi, kita harus tau benar apa yang akan kita kaji.Wallahu’alam.
Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:
Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)
Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.
2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:
“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)
Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:
“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)
Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).
3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:
“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)
Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)
Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.
Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:
Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)
Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.
Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.
Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:
“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)
Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:
”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)
Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:
“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)
Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan.. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.
Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM
Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:
1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).
3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapat jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
Riset Nizma:
Darimana pandangan seperti ini bisa menetapkan bahwa suatu MLM adalah haram?padahal sepanjang artikel ini aku baca, tidak ada satupun contoh kasus yang mengedepankan praktek MLM Murni, seperti Gold Quest, makelar jualan rumah. Seharusnya artikel ini memahami benar apa itu praktek MLM. MLM Murni tidak memakai sistem piramida, tidak terkandung praktek money game didalamnya. Untuk perusahaan MLM yang ada di Indonesia, haruslah terdaftar di APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia). Dengan terdaftar di APLI, perusahaan MLM tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Mungkin untuk referensi MLM Murni, MLM, dan sistem binary bisa dibaca disini. Dan sependek pengetahuanku juga, tidak ada satupun fatwa yang jelas-jelas menyatakan MLM haram. Yang dinyatakan haram adalah praktek money game dan sistem binary yang berkedok MLM, padahal, praktek MLM Murni bukan seperti itu.
Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.
Kesimpulan
Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.
Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.
Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.
Riset Nizma
Oriflame tidak menggunakan dua akad dalam satu transaksi, jika ada member baru yang mendaftar, maka akadnya adalah dia sebagai distributor lepas, HANYA itu. Disebut sebagai Independent Consultant. Seorang distributor berhak memasarkan produknya dengan cara:
1. berjualan (direct selling)
2. merekrut calon Consultant lainnya.
Sama seperti seorang distributor beras atau distributor baju, tentu saja dia “merekrut” toko-toko kecil untuk menjadi perpanjangan tangan wilayah pemasarannya. Seorang marketing kartu kredit misalnya, dia tidak bisa hanya berpromosi di mall-mall saja, tapi juga berpromosi dari mulut ke mulut. Artinya, dia juga sudah “merekrut” teman-temannya untuk berpromosi bahwa dia menjual fasilitas permohonan kartu kredit. Kurang lebih seperti itu.
Seorang ibu rumah tangga pun “merekrut” pembantu, sopir, dan tukang masak misalnya, demi melancarkan usahanya, apapun yang sedang dikerjakan oleh ibu itu.
Kadangkala kita sudah “alergi” duluan sama kata-kata “rekrut” dan “ML*M” hehehe
Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!
Riset Nizma
Saya meyakini betul insya Allah bahwa di dalam M*LM Murni terutama ML*M Oriflame tidak terdapat dua akad dalam satu transaksi. Mari kembalikan kepada para pemimpin kita, dimana hal ini adalah MUI yang berwenang, dan mereka pun tidak mengharamkan ML*M (Murni).
Wallahu a’lam bish-shawabi
Catatan Kaki:
1. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 248.
2. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 249.
3. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.
4. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.
5. Lihat, al-Asqalani, Talhish al-Habir, ed. Abdullah Hasyim al Yamani, t.p., Madinah, 1964, Juz III, hal. 12.
6. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, Juz XX, hal 166.
7. Ibn al-Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, Juz II, h. 355, Wahbah az Syhayli, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz IV, hal 2918.
8. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 115.
9. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 116.
10. Muhammad bin Abi al-Fath, al-Muthalli’, ed. Muhammad Basyir al-Adlabi, al-Maktab al-Islami, Beirut , 1981, hal. 279.













